Oleh: Romli Nurhidayat, S.E.
Koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk organisasi yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Koperasi juga memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar individu. Selain itu Koperasi juga memberikan kontribusi pada pembangunan nasional melalui pajak dari usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, koperasi di Indonesia perlu memahami dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam mengelola keuangan koperasi. Peraturan perpajakan di Indonesia terus berubah dan berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. Oleh karena itu, koperasi harus terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut.
Beberapa peraturan perpajakan yang harus dipatuhi oleh koperasi di Indonesia antara lain:
1.Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh koperasi. Pajak penghasilan terbagi menjadi dua, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 25.
PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atau badan usaha atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau anggotanya. Sedangkan PPh pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh penerima penghasilan atas penghasilannya sendiri.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh koperasi. Koperasi harus terdaftar sebagai PKP (pengusaha kena pajak) dan memenuhi persyaratan lainnya untuk dapat memungut dan menyetor PPN.
3.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh koperasi. Besarnya pajak bumi dan bangunan tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang dimiliki.
Penting bagi koperasi untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia agar dapat mengelola keuangannya dengan baik dan mencegah terjadinya masalah hukum. Dalam hal ini, koperasi dapat meminta bantuan dari ahli perpajakan atau konsultan perpajakan untuk membantu dalam mengelola pajak koperasi.
Selain itu, koperasi juga perlu beradaptasi dengan dinamika perubahan peraturan pajak di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru, serta memanfaatkan berbagai macam fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu koperasi dalam mengelola pajaknya.
Dalam mengelola pajak koperasi, peran penting juga harus dimainkan oleh pengurus koperasi dan anggota koperasi. Mereka harus memahami pentingnya mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serta bekerja sama dalam memastikan kepatuhan dan keteraturan administrasi pajak koperasi.
Pengurus koperasi harus memastikan bahwa koperasi memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh pemerintah, seperti pelaporan SPT tahunan, SPT Masa, PPN, dan PPh Pasal 22. Selain itu, pengurus koperasi juga harus memastikan bahwa koperasi memenuhi kewajiban lain seperti pembayaran BPJS, iuran asuransi kesehatan, serta pajak properti.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus koperasi harus memperhatikan perkembangan peraturan perpajakan yang selalu berubah. Perubahan peraturan perpajakan tersebut bisa terjadi akibat perubahan kebijakan pemerintah, perubahan kondisi ekonomi, maupun perubahan di bidang teknologi. Oleh karena itu, pengurus koperasi harus memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya, serta selalu mengikuti perkembangan terbaru di bidang perpajakan.
Selain pengurus koperasi, anggota koperasi juga harus memainkan peran penting dalam memastikan keteraturan administrasi pajak koperasi. Anggota koperasi harus memastikan bahwa mereka mematuhi aturan pajak dan memberikan dukungan kepada pengurus koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan informasi yang diperlukan kepada pengurus koperasi, seperti dokumen dan data keuangan yang diperlukan untuk pelaporan pajak.
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, koperasi juga harus memperhatikan aspek kepatuhan yang lebih luas, seperti etika bisnis dan integritas. Koperasi harus memastikan bahwa semua pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan dengan jujur dan tepat waktu, serta tidak melanggar aturan perpajakan yang berlaku.
Dalam rangka mendorong kepatuhan dan keteraturan administrasi pajak koperasi. Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan Edukasi Perpajakan dan Pengelolaan Keuangan Koperasi yang diselenggarakan melalui Kelas Bisnis Selasa Pagi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa 11 April 2023 dan diikuti oleh 30 peserta yang kesemuanya merupakan perwakilan dari Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.