60 UKM IKUTI KEGIATAN PENYULUHAN BANTUAN HUKUM OLEH DISKOPUKM DIY
Oleh : Yogie Krisnawangi Saifullah
YOGYAKARTA – Sebanyak 60 UKM dari kabupaten Bantul dan Gunung Kidul mengikuti kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum UKM angkatan 3 (tiga) dan angkatan 4 (empat) yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY di Abadi Hotel, Kamis (07/04/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Dra. Tatik Ratnawati, M.M selaku kepala bidang UKM sekaligus memberikan arahan kepada para peserta terkait kegiatan yang diikuti.
Pelaksanaan penyuluhan bantuan hukum UKM terbagi menjadi 2 (dua) kelas dengan masing-masing kelas di isi oleh 30 UKM. Acara dimulai dari pagi hingga siang hari yang menghadirkan narasumber dari YLBHI-LBH Yogyakarta, LBH Sikap dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta.
Materi yang disampaikan terdiri dari utang/piutang terkait modal atau tagihan dan wanprestasi atas perjanjian/kontrak, sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Para peserta cukup antusias selama mengikuti jalannya kegiatan. Beberapa UKM pun aktif bertanya terkait kendala-kendala yang mereka alami di lapangan.
Salah satun kendala yang UKM hadapi adalah proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual yang ditolak dan bagaimana cara melakukan banding. Ada juga UKM yang mengajukan pertanyaan mengenai pelanggaran kontrak atau wan prestasi dan bagaimana solusi yang tepat.
Materi yang disampaikan oleh narasumber cukup mengena karena memang berdasarkan pengalaman yang sering terjadi di lapangan. Misalkan penjelasan apa saja yang harus dilakukan dan dihindari apabila terkena permasalahan dengan pihak perbankan. Pengetahuan seperti ini memang dibutuhkan oleh para pelaku UKM supaya tidak salah melangkah dan terjerat kasus hukum yang seharusnya bisa dihindari.
Program Penyuluhan Bantuan Hukum UKM ini merupakan salah satu program Dinas Koperasi dan UKM DIY yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Rencananya, kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum UKM ini akan diadakan sejumlah 14 angkatan dengan total peserta 420 UKM. Para pelaku UKM yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan semakin sadar akan potensi permasalahan hukum dan bagaimana mencari solusi yang tepat.