Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

Tugas Sekretariat (Pasal 6):

Menyelenggarakan Kesekretariatan Dinas

Fungsi Sekretariat (Pasal 7):

a. Penyusunan program kerja Sekretariat;
b. Perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
c. Penyusunan program Dinas;
d. Pengelolaan keuangan Dinas;
e. Penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
f. Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalaksanaan Dinas
g. Pelaksanaan program administrasi perkantoran;
h. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
i. Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
j. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
k. Pelaksanaan fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
l. Pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistim pelaporan capaian kine{a dan pelaporan keuangan;
m. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
n. Fasilitasi kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
o. Penyiapan bahan fasiiitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
p. Penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas
q. Pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Dinas;
r. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
s. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.