Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
Tugas Sekretariat (Pasal 6):
Menyelenggarakan Kesekretariatan Dinas
Fungsi Sekretariat (Pasal 7):
a. Penyusunan program kerja Sekretariat; b. Perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan; c. Penyusunan program Dinas; d. Pengelolaan keuangan Dinas; e. Penyelenggaraan kepegawaian Dinas; f. Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalaksanaan Dinas g. Pelaksanaan program administrasi perkantoran; h. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi; i. Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas; j. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; k. Pelaksanaan fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis; l. Pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistim pelaporan capaian kine{a dan pelaporan keuangan; m. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; n. Fasilitasi kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya; o. Penyiapan bahan fasiiitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas; p. Penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas q. Pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Dinas; r. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan s. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.