Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

Tugas Sekretariat (Pasal 6):

Menyelenggarakan Kesekretariatan Dinas

Fungsi Sekretariat (Pasal 7):

a. Penyusunan program kerja Sekretariat;
b. Perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
c. Penyusunan program Dinas;
d. Pengelolaan keuangan Dinas;
e. Penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
f. Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalaksanaan Dinas
g. Pelaksanaan program administrasi perkantoran;
h. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
i. Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
j. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
k. Pelaksanaan fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
l. Pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistim pelaporan capaian kine{a dan pelaporan keuangan;
m. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
n. Fasilitasi kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
o. Penyiapan bahan fasiiitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
p. Penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas
q. Pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Dinas;
r. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
s. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.