Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

Tugas

Melaksanakan pengelolaan pada Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan aktivitas promosi serta pemasaran para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Fungsi

a. penyusunan rencana kerja Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil darr Menengah;
b. penyusunan perencanaan kegiatan teknispengelolaan dan pemasaran Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil darr Menengah;
c. perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pemasaran dan promosi di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
d. Pengembangan layanan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
e. pemberian layanan’ informasi Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
f. pembinaan terhadap pelaku usaha pada objek kelolaan Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
g. peningkatan kapasitas pelaku bisnis pada Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
h. penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan kualitas produksi, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi usaha mikro, kecil dan menengah;
i. pemeliharaan aset Balai Layanal Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
j. pelaksanaan fasilitasi kemitraan di lingkup Balai Layanan Bisnis Usahh Mikro Kecil dan Menengah;
k. pengelolaan pendapatan di lingkup Balai LayananBisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
l. pelaksanaan ketatausahaan di lingkup Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
m. pemantauan, evaluasi, dan peny’usunan laporan program Balai Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.