Oleh: Petra Abdi Paskalisa
Pada hari Senin dan Selasa tanggal 8 sd 9 Mei 2023, Dinas Koperasi dan UKM DIY memyelenggarakan Bimtek dan Fasilitasi P-IRT Kota Yogyakarta di Hotel Forriz, Jalan HOS Cokroaminoto No.60, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta. Pelatihan untuk 2 angkatan dengan peserta berjumlah 60 UKM.
Pada hari pertama Agus Mulyono, SP.,MT selaku Kepala Bidang Pembiayaan memberikan arahan sekaligus pembukaan secara resmi acara Bimtek dan Fasilitasi P-IRT Kota Yogyakarta ini dengan didampingi Bapak Huda Tri Yudiana, ST. wakil ketua DPRD DIY, serta Ibu Rizki Amalia dari Balai Besar POM Yogyakarta.
“Bimtek dan Fasilitasi P-IRT ini terselenggara karena berkolaborasinya Dinas Koperasi dan UKM DIY dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, serta BBPOM Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi UKM dalam sosialisasi dan pengurusan P-IRT yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan yang merupakan instansi yang memounyai kewenangan mengeluarkan izin P-IRT tersebut.” Kata Bapak Agus Mulyono, SP.,MT pada saat membuka acara kegiatan.
Kegiatan ini diawali dengan Pre-test yang sudah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui Google Form yang nantinya akan menjadi bekal untuk dijadikan sebagai latihan saat mengisi Post-test pada hari kedua pelatihan, kemudian peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan izin P-IRT. Kemudian dilanjut dengan materi-materi yang menunjang sebagai persyaratan sertifikasi P-IRT dengan narasumber yang sudah dipilih dan tentunya berpengalaman pada bidangnya.
Materi yang disampaikan antara lain tentang Pengolahan dan Pengawetan Pangan serta Penggunaan Bahan Tambahan Pangan, Tips Pengambilan Foto Produk yang Baik Menggunakan Smartphone, Kebijakan Perundang-undangan di Bidang Pangan, Higiene dan Sanitasi serta Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta pelayanan Help Desk Pendaftaran untuk SPP-IRTP.
Setelah mendapatkan pemaparan materi dari narasumber, diharapkan dengan adanya kegiatan Bimtek dan Fasilitasi P-IRT ini akan berguna bagi para UKM produsen pangan karena P-IRT ini sangat penting untuk dimiliki oleh Industri Rumah Tangga guna memperluas jaringan pemasaran sekaligus menarik kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan karena P-IRT berfungsi sebagai izin edar dari suatu produk pangan, dan produk pangan yang telah memiliki P-IRT dapat secara bebas diedarkan dan dipasarkan kepada konsumen maupun masyarakat luas, sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli produk pangan tersebut.