Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Koperasi dan UKM DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Koperasi dan UKM DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon (0274) 515622 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.30 WIB);
2. Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY.

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY dengan cara:

1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.30 WIB);
2. Dikirim melalui e-mail: diskopumkm@jogjaprov.go.id;
3. atau melalui Pos ke alamat Jl. HOS Cokroaminoto No.162 Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

C. Melalui SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id

D. Melalui E-Lapor DIY: https://lapor.jogjaprov.go.id

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **