Tugas

Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 96 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH, Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Dinas;
  • perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • pelaksanaan kerja sama koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • pembinaan, pelindungan, pemasaran, pembiayaan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • pelayanan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • pemberdayaan mitra kerja bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • pengelolaan layanan usaha terpadu usaha mikro kecil dan menengah;
  • penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/ Kota;
  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  • pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  • fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  • fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  • pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik lingkup Dinas;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
    sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.