A. Latar Belakang

Pada awalnya Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta berdiri dengan nomenklatur Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun untuk tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau di singkat DISKOP UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Pada saat ini, sejak tahun 2022, dikeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Oleh karena itu DISKOP UKM DIY saat ini memiliki susunan sebagai berikut:

  • Sekretariat
  • Bidang Koperasi
  • Bidang Usaha Kecil Menengah
  • Bidang Kewirausahaan
  • Bidang Usaha Mikro
  • Balai Layanan Bisnis UMKM

B. Tujuan

Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tujuan membantu Gubernur DIY dalam  melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

C. Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Koperasi dan UKM DIY berdiri dengan nomenklatur Dinas Koperasi dan UMKM DIY berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.  Selanjutnya terdapat perubahan nomenklatur menjadi Dinas Koperasi dan UKM DIY sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018

Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM DIY telah diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah.

D. Waktu Pembentukan

Dinas Koperasi dan UMKM DIY berdiri pada 1 Januari 2016 dan berubah menjadi Dinas Koperasi dan UKM DIY pada  Tahun 2018.

E. Cakupan Kewenangan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2022, Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

F. Riwayat Struktur Organisasi

Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM DIY telah mengalami beberapa perubahan. Pada awal berdirinya sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 68 tahun 2015, Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan UMKM DIY sebagai berikut :

  1. Sekretariat, terdiri dari : 1. Subbagian Umum; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Program dan Informasi.
  2. Bidang Koperasi, terdiri dari : 1. Seksi Kelembagaan dan Usaha; dan 2. Seksi Pengawasan.
  3. Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terdiri dari : 1. Seksi Produktifitas dan Pemasaran; dan 2. Seksi Pusat Layanan Usaha Terpadu.
  4. Bidang Pembiayaan, terdiri dari : 1. Seksi Pembiayaan Koperasi; dan 2. Seksi Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kelembagaan tersebut berubah seiring dengan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Koperasi dan UKM DIY sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018, dengan struktur organisasi sebagai berikut :

  1. Sekretariat, terdiri dari : 1. Subbagian Umum; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Program.
  2. Bidang Koperasi, terdiri dari : 1. Seksi Kelembagaan dan Usaha; dan 2. Seksi Pengawasan.
  3. Bidang Usaha Kecil dan Menengah, terdiri dari : 1. Seksi Pemasaran; dan 2. Seksi Produksi.
  4. Bidang Pembiayaan, terdiri dari : 1. Seksi Pembiayaan Koperasi; dan 2. Seksi Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  5. Bidang Layanan Kewirausahaan KUMKM, terdiri dari 1. Seksi Pengembangan Layanan Usaha Terpadu dan 2. Seksi Pengembangan Kewirausahaan

Kelembagaan Dinas Koperasi mengalami penambahan UPTD sesuai Pergub DIY Nomor 109 tahun 2021, dengan ditambah Balai Layanan Bisnis yang terdiri dari 1. Subbag Tata Usaha dan 2. Seksi Layanan Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

Peraturan yang mengatur kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM yang terbaru adalah Peraturan Gubernur DIY Nomor 96 Tahun 2022, dengan struktur organisasi sebagai berikut :

  • Sekretariat, terdiri atas: l. Subbagian Umum; dan 2. Subbagian Keuangan.
  • Bidang Koperasi;
  • Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
  • Bidang Usaha Mikro;
  • Bidang Kewirausahaan:
  • Balai Layanan Bisnis

G. Riwayat Pergantian Pimpinan

Dinas Koperasi dan UKM DIY pada saat berdirinya dipimpin oleh Bapak Ir. Aris Riyanta, Msi dan dilanjutkan pada tahun 2017 oleh Bapak  Drs Tri Saktiyana, Msi. Sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini dipimpin oleh Ibu Ir Srie Nurkyatsiwi, MMA.