Informasi Publik yang diumumkan serta merta merujuk pada informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik secara segera, serta merta, dan tanpa penundaan. Prinsipnya adalah memberikan akses instan kepada masyarakat terhadap informasi yang relevan dan penting.

Informasi Publik yang diumumkan serta merta bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi pemerintah. Dalam situasi tertentu, seperti kejadian darurat, keputusan penting, atau informasi yang mempengaruhi kepentingan masyarakat secara signifikan, Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan informasi tersebut segera kepada masyarakat.

Berikut adalah Daftar Informasi Publik yang diumumkan secara serta merta oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY: