Data Dikecualikan:

  • Hasil pengawasan koperasi meliputi pokok-pokok, temuan rekomendasi tindak lanjut, dan sanksi yang diterapkan.
  • Perhitungan Kertas Kerja Penilaian Kesehatan suatu Koperasi.
  • Laporan RAT/Laporan Keuangan Koperasi.

Aturan yang mendukung:

a. Permenkop UKM RI No. 17 Tahun 2015.
b. Permenkop UKM RI No. 12 Tahun 2015.
c. Permenkop UKM RI No. 13 Tahun 2015.
d. Permenkop UKM RI No. 14 Tahun 2015.
e. SAK-ETAP.

Jika Data Tersebar:

  • Dapat menimbulkan keresahan anggota yang pada akhirnya bisa berakibat rush.
  • Menurunnya kepercayaan anggota terhadap Koperasi.
  • Melanggar hak Koperasi yang bersangkutan.
  • Menurunnya kepercayaan anggota terhadap Koperasi.

Tujuan Data ini Dikecualikan:

  • Menghindari terjadinya rush.
  • Menjaga kepercayaan anggota koperasi.

Retensi Waktu: 1 tahun dan tidak terbatas untuk laporan RAT dan keuangan.