Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 tahun 2008 maka PPID Pembantu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Berikut adalah Hak dan Tata Cara Permohonan Data di Dinas Koperasi dan UKM DIY:

Formulir permohonan informasi dapat diakses disini