Dinas Koperasi dan UKM DIY menyusun Roadmap Modernisasi Koperasi sebagai rangkaian dari upaya inovasi pola pembinaan pada koperasi dan mendorong tumbuhnya koperasi yang profesional dan modern di DIY.
Modernisasi Koperasi merupakan sebuah kebutuhan bagi koperasi agar tetap dapat eksis sebagai soko guru perekonomian nasional. Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM DIY telah mentargetkan terwujudnya 500 Koperasi Modern pada 2024 mendatang. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY juga telah memasukkan Koperasi Modern dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM DIY mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi koperasi, akan tetapi Koperasi Modern tersebut tidak hanya sekedar dengan mengadopsi teknologi digital saja akan tetapi terdapat berbagai aspek lain yang turut pula menjadi tolok ukur bahwa sebuah Koperasi tersebut layak disebut Koperasi Modern atau tidak. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Ibu Srie Nurkyatsiwi, M.M.A. dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Modernisasi Koperasi yang diselenggarakan pada hari Selasa, 12 April 2022 di Cavinton Hotel, Yogyakarta.
FGD Penyusunan Roadmap Modernisasi Koperasi sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Roadmap Modernisasi Koperasi bagi Koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM DIY. Hadir dalam kegiatan ini Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bapak Bagus Rachman, SE, MEc. secara daring yang turut pula menyampaikan terkait strategi transformasi koperasi yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka mendorong koperasi menuju kepada Koperasi Modern.
Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Bagus Rachman, SE, MEc., setidaknya terdapat 3 pilar sebagai basis dasar Koperasi Modern yaitu pilar kelembagaan, pilar usaha dan pilat keuangan. Pilar Kelembagaan Koperasi Modern meliputi: manajemen yang profesional; rekrutmen anggota secara digital; daftar anggota yang berbasis elektronik serta pelaksanaan Rapat Anggota tahunan (RAT) secara online. Pilar Usaha Koperasi Modern meliputi: orientasi usaha berbasis model bisnis (hulu hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/ inclusive closed loop); Pelayanan anggota secara digital; memiliki website; inklusif terhadap Promosi Ekonomi Anggota (PEA). Pilar Keuangan Koperasi Modern meliputi: standar akuntansi yang transparan dan akuntabel; dan laporan keuangan secara digital.
Selain ketiga pilar tersebut, terdapat 7 kriteria yang dipakai oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI yang digunakan sebagai indikator Koperasi Modern yaitu: terhubung dengan off taker, adopsi teknologi/ inovasi, akses terhadap sumber pembiayaan, skala industri/ kapasitas produksi besar, sinergi antar pihak/ berbasis ekosistem, profesionalisme tata kelola dan manajemen, dan berbasis anggota dan nilai tambah yg tinggi.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Bapak Ahmad Ma’ruf, SE., M.Si. dan Ibu Arum Kusumaningtyas sebagai Tim Ahli Dinas Koperasi dan UKM DIY, Bapak Hari Cahyadi dari Koperkasa, tamu undangan dari lintas OPD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas yang membidangi koperasi di kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari beberapa Koperasi di DIY.
Terjadi diskusi interaktif pada kegiatan FGD Penyusunan Roadmap Modernisasi Koperasi tersebut dimana Dinas Koperasi dan UKM DIY mendapatkan banyak saran dan masukan dari peserta kegiatan, diantaranya adalah pentingnya untuk memperhatikan basis data dan profil dasar dari koperasi tersebut karena koperasi ini sangat beragam baik dari karakternya, kemampuan SDMnya maupun dari bagaimana koperasi tersebut dijalankan, selain itu juga perlu untuk mensinergikan Roadmap Modernisasi Koperasi dengan Roadmap Pembangunan Berkelanjutan Nasional sehingga nantinya keberadaan Roadmap Modernisasi Koperasi ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rencana pembangunan nasional dan daerah. (RN)