Oleh: Romli Nur Hidayat
Salah satu dari sekian permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Mikro adalah lemahnya akses baik ke lembaga keuangan, ke stakeholder dalam satu rantai pasok, maupun stakeholder dalam rantai pemasaran atau penyerapan produk. Ketika UKM bergerak sendiri-sendiri saat berhadapan dengan supplier bahan baku misalnya, UKM tersebut hanya akan membeli bahan baku dengan volume yang sesuai untuk kebutuhan dia sendiri dan tentunya dengan harga standar eceran. Tentunya akan berbeda ketika UKM tersebut saling bekerjasama dengan UKM lain yang memiliki kepentingan yang sama, membentuk koperasi dan kemudian bersama-sama melakukan join buying atau membeli bahan baku secara bersama-sama dengan jumlah volume yang jauh lebih besar, UKM-UKM tersebut memiliki daya tawar lebih dan bisa meminta harga beli yang lebih rendah. Hal ini juga berlaku ketika UKM-UKM tersebut berhadapan dengan lembaga keuangan, karena dengan terpenuhinya legalitas badan hukum koperasi maka akan lebih membukakan akses permodalan. Salah satunya adalah akses permodalan dari LPDB.
Peluang inilah yang kemudian dibaca oleh para pedagang yang berada di Teras Malioboro 1, khususnya pedagang kuliner untuk menginisiasi terbentuknya koperasi baru di lingkungan Teras Malioboro 1. Sebanyak 17 perwakilan dari 5 paguyuban dengan jenis dagangan kuliner pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 berkumpul di Ruang Cirebon Teras Malioboro 1 dalam rangka penyuluhan pendirian koperasi sebagai bagian dari keinginan para pedagang untuk tergabung dalam wadah koperasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pengelola Teras Malioboro 1 yaitu Kepala Balai Layanan Bisnis UMKM Ibu Hellen Phornica, S.TP. M.Si, Kepala Seksi Layanan Bisnis UMKM, Kuntarta, S.Sos, M.AP, Kasubbag TU Ari Wibowo, S.Pi, M.Eng, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Luky Antoro dan Kepala Divisi Pemasaran dan Promosi Y Cahyo dan para staf.
Narasumber penyuluhan pendirian Koperasi disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Bidang Koperasi Ir. Yudi Yusuf, MM. yang menyampaikan pemahaman terkait jati diri koperasi, maksud dan tujuan koperasi, manfaat berkoperasi, prinsip koperasi, jenis koperasi, tata kelola koperasi, hak dan kewajiban ketika bergabung dalam koperasi serta tata cara pendirian koperasi.
Pada kegiatan ini terbangun diskusi interaktif baik dari pedagang peserta penyuluhan koperasi, Kepala Balai Layanan Bisnis UMKM maupun dengan Kepala Bidang Koperasi. Peserta sosialisasi sepakat bahwa pada rapat pembentukan anggota koperasi selanjutnya sudah dapat menentukan pengurus minimal 3 orang dan pengawas dengan minimal 1 orang serta memenuhi syarat-syarat lainnya. Jenis Koperasi yang dipilih oleh para pendiri adalah Koperasi Jenis Konsumen yang akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan bahan baku pedagang kuliner baik beras, sayuran, bumbu, daging dan sebagainya. Dengan adanya koperasi ini diharapkan pedagang dapat memperoleh bahan baku dengan mudah dan harga yang lebih terjangkau. Proses pendirian koperasi akan dilanjutkan dengan rapat internal dari pedagang kuliner Teras Malioboro 1 terkait pematangan rencana pendirian koperasi. (RN)