Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah harus dapat memenuhi harapan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Standar Pelayanan Publik ini nantinya akan digunakan sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaraKan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY.
Dengan menerapkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017) dan dan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, telah dilakukan survey kepuasana masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan, dari tanggal 15 Maret 2021 sd 15 Juli 2021 untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Dari hasil analisa pada hasil pengukuran terhadap Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kualitas unsur pelayanan publik Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY dipersepsikan Sangat Baik dengan Indeks Kepuasan Masyarakat 88,4 dengan mutu pelayanan A. IKM tersebut meningkat dari tahun ke tahun, yang pada tahun 2019 IKM 80,42 dan tahun 2020 IKM 82,8. INdeks Kepuasan masyarakat yang meningkat tak lepas dari peran masyarakat yang terus memberi masukan untuk perbaikan pelayanan Dinas Koperasi dan UKM DIY (Hast).