Pendampingan Proses Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UKM DIY

 

Oleh: Fina Dewi Oktarisa

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Nomor Induk Berusaha kini dianggap sebagai pengesahan TDP. Fungsi NIB untuk menggantikan TDP berlaku selama jangka waktu atau masa berlaku NIB. Karena pentingnya fungsi NIB, maka dari itu pelaku UKM harus mempersiapkannya saat ingin memulai usaha.

Jenis usaha yang tidak banyak terpengaruh oleh naik-turunnya inflasi, dan tidak banyak bergantung kepada sistem keuangan makro adalah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). UMKM memiliki peran untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat bawah dengan segala fleksibilitasnya. UMKM juga memberikan kesempatan perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, membuka peluang potensi lokal sehingga tercipta pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), serta Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif. 

Kabar baiknya, cara mengurus izin dan legalitas usaha bagi UMKM pun semakin mudah. Semua bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu antre dan berlama-lama di kantor pemerintah daerah setempat dengan membawa berbagai berkas yang banyak. PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) DIY sebagai rumah UMKM turut memberikan fasilitas kemudahan dalam perijinan usaha. Seperti hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 bertempat di Ruang Sekar Jagad Dinas Koperasi UKM DIY komunitas Cetar (Cerita tentang Perempuan) datang berkunjung untuk mengakses pendampingan legalitas usaha dan legalitas produk. Dalam kesempatan ini komunitas Cetar mendapatkan informasi pentingnya legalitas usaha, peranan legalitas usaha dalam pemasaran, standarisasi produk salah satunya adalah sertifikasi halal self declare serta penerbitan NIB yang dapat mereka akses di PLUT DIY.

Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi  secara Elektronik.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan pintu masuk untuk mendapatkan legalitas produk, karena NIB merupakan legalitas usaha yang paling dasar.

 

Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB)

Fungsi NIB bukan hanya sekedar identitas pelaku usaha, namun juga bisa berguna sebagai pengganti TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.

Selain itu, Anda juga membutuhkan NIB untuk mendapat dokumen pendaftaran NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal, dan mendapat Izin Usaha misalnya SIUP.

 

Syarat-syarat mengajukan NIB

Adapun persyaratan yang harus Anda memiliki bisa mendapatkan NIB sebagai berikut:

  1. Akte Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
  2. KTP
  3. NPWP pribadi/perusahaan
  4. Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
  5. Email yang aktif
  6. Nomor telepon yang aktif
  7. Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha

 

Langkah- langkah Pendaftaran NIB

  1. Membuka website OSS.co.id
  2. Klik masuk sekarang
  3. Setelah masuk ke laman OSS bila belum memiliki akun, pilih DAFTAR
  4. Memilih skala usaha, kemudian klik lanjut
  5. Mengisi form pendaftaran meliputi NIK, dan No WA aktif. Dan akan muncul kode verifikasi, kemudian isi verifikasi
  6. Buat kata sandi/password, klik lanjut
  7. Memasukkan data diri pelaku usaha. Data pelaku usaha (orang perseorangan) yang diperlukan: NIK, Jenis kelamin, Alamat. Data badan usaha yang diperlukan: NPWP badan usaha, Nomor SK pengesahan terakhir, NIK, Nama lengkap, Jenis kelamin, Tanggal lahir, Alamat, Jabatan
  8. Kemudian klik lanjut, dan akan muncul tulisan permohonan berhasil
  9. Masuk perizinan usaha, dan klik permohonan baru
  10. Data usaha akan otomatis terisi karena sudah terintegrasi dengan dindukcapil (jika memiliki NPWP boleh diisi)
  11. Pada laman data usaha, Klik tambah bidang usaha, kemudian simpan
  12. Kemudian klik pilih bidang usaha, dan isi jenis kegiatan usaha maupun bidang usaha.
  13. Klik simpan
  14. Pada Pernyataan mandiri (diminta untuk memberikan pernyataan yang baik ketika berusaha), centang semua kemudian klik lanjut
  15. Verifikasi, kemudian terbitkan. Dan akan muncul “daftar kegiatan usaha”
  16. Cetak NIB