LAYANAN DINAS KOPERASI DAN UKM DIY: “PENDATAAN KOPERASI DAN UMKM MELALUI PLATFORM SIBAKUL JOGJA”

Oleh: Ricci Luis Figo, Galang Sena Ajidasa, Puji Amaria, Sharleen Mutia Almira, dan Angela Anastasya

 

SiBakul Jogja merupakan platform resmi milik Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditujukan sebagai sistem pendataan berbasis website yang kemudian dikembangkan menjadi marketplace untuk membantu menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi UMKM, salah satunya pada aspek pemasaran. SiBakul Jogja secara resmi diluncurkan pada 11 November 2019 sebagai bentuk digitalisasi model Pembinaan Sirkular Dinas Koperasi dan UKM DIY bagi pelaku Koperasi dan UKM. 

Saat ini SiBakul Jogja telah berjalan selama 4 tahun dan telah mendapatkan beberapa kali pembaharuan termasuk fasilitas yang diberikan. Pada Mei 2020, SiBakul Jogja menyediakan fasilitas Gratis Ongkos Kirim bagi UMKM yang terdaftar ke Markethub SiBakul. Program Gratis Ongkir ini merupakan program yang memberikan fasilitas gratis ongkos pengiriman produk secara lintas sektor yang melibatkan pihak ketiga sebagai offtaker

Untuk bergabung dalam fasilitas gratis ongkir yang diberikan SiBakul, maka  para pelaku usaha harus bergabung menjadi Mitra SiBakul terlebih dahulu. Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/ maupun bisa dengan langsung datang ke Dinas Koperasi dan UKM DIY. Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam mendaftar akun SiBakul di Dinas Koperasi dan UKM DIY:

  1. Pelaku Usaha datang ke Dinas Koperasi dan UKM DIY yang beralamatkan di Jl. Hos Cokroaminoto No. 162, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para pelaku usaha diharapkan hadir dengan mempersiapkan data diri meliputi KTP, Nomor Telepon, Nomor Rekening, NIB (opsional), NPWP (opsional);
  2. Pelaku Usaha kemudian bertemu Customer Service 1 (satu) untuk melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dilakukan di Ruang Truntum Lantai 2;
  3. Pelaku Usaha kemudian melengkapi data-data yang diperlukan dalam platform SiBakul meliputi:
    • Data pemilik;
    • Data usaha;
    • Lokasi UKM;
    • Aspek kelembagaan, produktivitas, keuangan, pasar, dan pemasaran;
    • Kontak.

 

(Diagram Alur Pendaftaran Akun SiBakul di Dinas Koperasi dan UKM DIY)

Proses pendaftaran Akun SiBakul dapat dilakukan pada hari dan jam kerja Dinas Koperasi dan UKM DIY dengan jadwal sebagai berikut: