Menindaklajuti juknis DAK non-fisik dari Kementerian Koperasi UKM RI TA 2020 yang sudah turun pada beberapa waktu yang lalu, maka dilakukan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan bersumber dari alokasi DAK Non Fisik TA 2020. SInkronisasi dilakukan berkaitan adanya pembenahan dalam tatakelola kegiatan yang dilangsungkan pada masa pandemic covid-19, dengan harapan pelatihan KUMKM ini sebagai stimulus ekonomi pada era transisi menyongsong era kebiasaan baru. Rapat ini dilaksanakan di ruang Sekar Jagad, pada Kamis, 23 Juli 2020 dengan mengahdirkan seluruh kabid, kasubid, pendamping DAK, dan PUMK.
Rapat difasilitasi oleh Bapak Sekretaris (Wiryawan) Diskop UKM DIY dan dipandu oleh Kabid Pembiayaan (Agus Mulyono) dengan Kabid UKM (Syam Arjayanti). Bpk Agus Mulyono menggariskan bahwa terdapat perbedaan pada teknis diklat kali ini, yakni menggunakan skema daring dan luring. Calon peserta pun diambil dari KUMKM mitra sibakul yang terdampak covid-19, sehingga pelaksanaan pelatihan diharapkan mampu memberikan pencerahan usaha atau perspektif baru untuk dapat bertahan menghadapi pandemic ini. Dikalt ini diharapkan memberikan pencerahan bagi KUMKM terdampak pandemic covid-19 untuk bisa kreatif dan inovatif dalam berusaha mendorong perekonomian daerah untuk bangkit kembali dari resesi.
Selain itu, alokasi pelatihan secara daring juga perlu mendapat penekanan terkait efektifitas pelaksanaan yang hanya diperbolehkan selama tiga jam dalam sehari dan fasilitas pulsa yang diperoleh peserta pelatihan. Bahkan, media pembelajaran berupa video virtual yang diperuntukkan bagi diklat daring atau online, harus dipersiapkan secara matang sebagai pendukung materi dalam pelatihan. Kehadiran peserta dalam diklat daring pun harus menjadi catatan kehadiran yang bisa dilihat dan dikontrol dan bukan sekedar gambar gelap atau gambar mati, apabila menggunakan aplikasi zoom dalam diklat daring.
Adapun, untuk teknis pelaksanaan secara luring atau offline, diharapkan menggunakan fasilitas hotel secara bergantian dan merata, serta tidak terpusat pada satu hotel saja. Hal ini dilakukan sengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan pada hotel-hotel yang tersebar di Jogja, dalam mendapat kesempatan yang sama mendapat tempat bagi pelatihan KUMKM melalui kegiatan DAK Non Fisik. Selain itu pelaksanaan protocol kesehatan pada lokasi hotel juga harus diperhatikan seperti : pembatasan peserta diklat maksimal 30 orang per sesi, menghindari makanan prasmanan, dan jam diklat diupayakan sampai siang, dengan memperbanyak tugas yang harus dikerjakan di rumah. Bahkan sertifikat pun disiapkan secara on line.