DINAS KOPERASI DAN UKM DIY MENGGELAR PEMBUKAAN FASILITASI SERTIFIKASI HALAL BAGI UKM DIY 2024

 

Yogyakarta, 26 Februari 2024 – Dinas Koperasi dan UKM DIY,  menggelar kegiatan pembukaan “Bimtek dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UKM DIY 2024” bertempat di Hotel Tara Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis untuk mendapatkan sertifikasi halal dan sekaligus fasilitasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang telah tergabung di Sibakul Jogja. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Dinas Koperasi dan UKM DIY untuk mendukung para pelaku usaha makanan dan minuman di seluruh DIY lebih berdaya saing.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan laporan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Ir. Srie Nurkyatsiwi, MMA, dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka oleh Paniradya Pati Kaistimewaan, Bapak Aris Eko Nugroho, SP, M.Si. Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan dari LPPOM MUI DIY, Satgas Halal BPJPH Kemenag RI, Balai Besar Kulit. Karet dan Plastik Yogyakarta, Ketua LP3H UIN, serta pejabat lingkup Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Sebanyak 110 pelaku usaha makanan dan minuman ikut serta pada kegiatan ini, terdiri dari 60 pelaku usaha mengikuti proses sertifikasi dengan skema Self-Declare dan 50 pelaku usaha mengikuti proses sertifikasi dengan skema Reguler.

“Ini menjadi pasar yang sangat besar bagi kita semua pelaku usaha, kita harus memanfaatkan pasar yang begitu besar ini untuk memajukan usaha kita agar lebih berkembang, tidak hanya di dalam negeri, banyak negara lain saat ini menerapkan kewajiban halal bagi produk yang ingin masik ke negara mereka, ini sebuah peluang juga bagi kita yang ingin produknya bisa ekspor ke luar negeri, oleh karena itu kehalalan produk itu sangat penting bagi produk yang akan kita pasarkan,” ungkap Srie Nurkyatsiwi saat memberi sambutan pada pembukaan acara

Program sertifikasi halal 2024 ini secara keseluruhan akan melibatkan 1100 pelaku usaha se DIY, terbagi menjadi 600 pelaku usaha dengan proses sertifikasi halal melalui skema self declare dan 500 pelaku usaha dengan proses sertifikasi halal melalui skema Reguler. Kegiatan yang di danai oleh Dana Keistimewaan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, sesuai amanat dari Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta atas perintah dari Menteri Agama RI untuk kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.

Berdasarkan data SiBakul per Tahun 2023 ada 198.183 UMKM dengan klasifikasi produk makanan dan minuman atau 58% dari total keseluruhan UMKM DIY yang tergabung di SiBakul Jogja yaitu sebanyak 342.490 UMKM. Berdasarkan data dari BPJPH Kementrian Agama RI, jumlah UMKM di DIY saat ini yang sudah tersertifikasi Halal sebanyak 48.011 UMKM. Dinas Koperasi dan UKM DIY sejak tahun 2020 s.d 2023 telah memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal kepada 2490 UMKM di DIY, baik halal dengan skema Reguler maupun Self Declare.

Srie Nurkyatsiwi MMA mengungkapkan adanya sedikit kendala selama proses sertifikasi halal ini, pihaknya dan Dinas Koperasi dan UKM DIY tetap berusaha dan berkomitmen bersama dengan beberapa pihak yang terkait, untuk tetap mengikuti rangkaian proses sertifikasi halal, guna membantu dan mendorong perekonomian dan pasar dari para UKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan adanya sertifikat halal pada produknya maka dapat menjadi bukti untuk memastikan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan dijamin kehalalannya.

Lebih lanjut bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin mendapatkan sertifikasi halal maka dapat mendaftarkan melalui link pendaftaran berikut; (bit.ly/HALAL-REG-2024) yang sudah disebarkan melalui media sosial secara online ataupun dapat hadir langsung di Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM DIY untuk mendapatkan informasi pendaftaran.