DINAS KOPERASI DAN UKM DIY MENGGELAR KEGIATAN BIMTEK FASILITASI CPPOB DAN PENDAFTARAN MD BAGI UKM DIY 2024

Yogyakarta, 4 Maret 2024 — Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan pemahaman para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Dinas Koperasi dan UKM DIY menggelar kegiatan “Bimtek Fasilitasi CPPOB dan Pendaftaran MD”. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 4 Maret s.d. 6 Maret 2024 bertempat di Hotel Grage Yogyakarta. Bimtek atau bimbingan teknis, merupakan bagian integral dari program pengembangan UKM yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pelaku UKM mengenai tata cara pengelolaan pangan olahan yang baik sesuai dengan peraturan perundangan negara Republik Indonesia, serta proses pendaftaran izin edar MD (Makanan Dalam).

Para peserta bimtek tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga mendapat panduan praktis untuk mengaplikasikan prosedur CPPOB dan pendaftaran Makanan Dalam dalam operasional sehari-hari bisnis mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang mereka tawarkan. Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan dukungan nyata dalam pengembangan UKM di wilayahnya. Para peserta diharapkan dapat mengoptimalkan peluang bisnis mereka dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan meningkatkan daya saing sehingga mampu mewujudkan “UKM Naik Kelas”.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dan laporan dari Bapak Eko Triyanto, SIP., yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY. Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari BBPOM DIY, penyampaian materi oleh owner Cokelat nDalem, serta pelaku UKM Kabupaten/Kota. Partisipasi dalam kegiatan ini melibatkan total 60 pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, yang dibagi menjadi dua angkatan untuk mengoptimalkan manfaat dari kegiatan ini.

Menurut Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penerapan CPPOB, pasal 3 mengamanatkan bahwa produsen yang terlibat dalam kegiatan produksi pangan olahan wajib menerapkan CPPOB sebagai bagian dari persyaratan keamanan pangan.

Untuk memudahkan proses perizinan, CPPOB dapat diterbitkan setelah evaluasi dokumen yang dikirimkan oleh pelaku usaha melalui aplikasi yang terintegrasi dengan website http://ereg-rba.pom.go.id/. Sementara itu, verifikasi sarana produksi harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah sertifikat CPPOB diterbitkan.

Sementara itu, kegiatan fasilitasi izin edar MD (Makanan Dalam) merupakan program yang bertujuan membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran dan manfaat memiliki MD dalam memperkuat identitas bisnis mereka. Dengan memiliki MD yang terdaftar, pelaku usaha dapat melindungi hak-haknya dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti bimbingan teknis ini, yang tidak hanya memberikan pemahaman teoritis tetapi juga panduan praktis untuk mengaplikasikan prosedur CPPOB dan pendaftaran MD dalam operasional sehari-hari bisnis mereka. Dinas Koperasi dan UKM DIY berharap bahwa melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku, meningkatkan daya saing, dan pada akhirnya, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan demikian, kegiatan “Bimtek Fasilitasi CPPOB dan Pendaftaran MD” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY bukan hanya sebagai pelatihan bisnis biasa, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memajukan sektor UKM di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk naik kelas.