Yogyakarta, 4 Juni 2024 – Dinas Koperasi dan UKM DIY mengadakan program Bimtek & Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UKM. Program kali ini diadakan dengan skema Self-Declare untuk angkatan 9 & 10, bertempat di Ros-In Hotel Yogyakarta, berlangsung dari tanggal 3-4 Juni 2024. Kegiatan Bimtek & Fasilitasi Sertifikasi Halal dibuka oleh Bapak Eko Triyanto, SIP, serta dihadiri oleh ibu Dr. Imelda Fajriati, M.Si., (Ketua Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Bapak Eko Triyanto dalam pembukaan Bimtek & Fasiltiasi Sertifikasi Halal, menyampaikan : “Dinas Koperasi dan UKM DIY akan terus mengupayakan untuk memperoleh anggaran dan dialokasikan untuk mengadakan fasilitasi sertifikasi halal bagi UKM. Meski batas pendaftaran sertifikasi halal diperpanjang, namun kami tetap mengajak bapak-ibu UKM agar segera mendaftar sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Dalam minggu ini, Dinas Koperasi dan UKM mengadakan pameran di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diikuti UKM yang telah difasilitasi. Harapan kami, produk terbaik dari bapak-ibu dapat diikutkan pameran luar daerah. Tentu bapak-ibu perlu mendaftar/memiliki SiBakul untuk mendapatkan fasilitasi seperti free ongkir, pelatihan, juga bimtek seperti yang diadakan sekarang.”
Kegiatan Bimtek dan Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan fasiltiasi dan memberikan kesadaran kepada UKM tentang pentingnya sertifikasi halal, agar segera mendaftarkan produk pangan mereka untuk mendapatkan sertifikat halal, membantu UKM dalam memahami prosedur dan pesyaratan dalam mendapatkan sertifikasi halal, sebelum 17 Oktober 2024, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 33 th. 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi Halal skema self-declare ini merupakan sistem sertifikasi dimana prosesnya didasari oleh pernyataan para UKM atas produk mereka, kemudian diverifikasi oleh pendamping dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, maupun perguruan tinggi.
Dengan diadakannya Bimtek & Fasilitasi Sertifikasi Halal ini, Dinas Koperasi dan UKM DIY mengajak, dan mengharapkan partisipasi dari UKM di DIY untuk segera mendaftarkan produk pangan mereka, untuk mendapatkan sertifikasi halal, guna memenuhi mandatori dari undang-undang, serta semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UKM.