Pengembangan desa preneur sebagai bentuk pemberdayaan usaha ekonomi desa melalui penanaman jiwa entrepreneurship, terus mengalami pembenahan. Selama ini, skema desa preneur beririsan dengan konsep G2R Tettrapreneur, dalam rangka peningkatan kualitas produk desa preneur. Namun, mengakomodasi konsep lain juga sangat memungkinkan sebagaimana pendalaman konsep K45PAK yang dilakukan di ruang Purbonegoro pada Kamis, 16 Juli 2020.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM DIY, Srie Nurkytasiwi dengan diikuti oleh seluruh Bidang Layanan Kewirausahaan KUKM beserta seluruh jajarannya, termasuk konsultan PLUT dan pendamping DAK. Sedangkan konseptor K45PAK, dipimpin oleh tim SMEDC yakni DR Duddy Rosmanadona.
K45PAK adalah singkatan dari Kiblat Papat Limo Pancer Adiluhung Kawentar, sebagai sebuah konsep 4 pilar yang berpusat pada satu skema pemberdayaan masyarakat, yang akan mendukung terwujudnya desa preneur. Pada tahun 2020, konsep K45Pak akan diterapkan pada 5 desa budaya untuk mendukung terbentuknya desa preneur dan embrio mendukung desa mandiri budaya.
Tahapannya meliputi tahap penumbuhan, tahap pengembangan, dan tahap maju. Setiap tahapan memiliki skema pendampingan dengan strategi yang berbeda. Sedangkan konsultan PLUT juga akan diterjunkan untuk mendampingi setiap desa budaya yang akan dikelola menjadi desa preneur dengan konsep K45PAK. Konsep ini akan membranding produk barang dan jasa, dengan mengoptinmalkan produk yang ada tanpa ada satu produk unggulan, melainkan lebih pada branding produk berskala global.
Selain itu, pada tahun yang bersamaan, juga akan disusun roadmap konsep K45PAK sekaligu pendalaman tentang potensi desa dan potensi produk didalamnya. Skema ini diharapkan akan memperkaya strategi pemberdayaan desa melalui pengembangan desa preneur, dengan menggunakan penganggaran dari dana keistimewaan.