Oleh: Anggia Zainur Rahmah
Koperasi Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dari asas kekeluargaan ini juga menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang ramah terhadap anggotanya. Pada krisis 1998, Koperasi menjadi salah satu badan usaha yang mampu bertahan karena asas tersebut yang membuat anggota lebih mempercayakan asetnya disimpan di Koperasi daripada di bank. Akan tetapi asas tersebut tidak lantas menjadikan koperasi bisa menghindari permasalahan. Tidak jarang kekeluargaan koperasi juga disalahgunakan karena kurangnya pengendalian dalam diri Koperasi. Dalam hal ini, SDM koperasi khususnya pengelola Koperasi memerlukan peningkatan kapasitas untuk mempertahankan dan mengembangkan koperasi.
Oleh sebab itu, Dinas Koperasi dan UKM DIY turut mendorong peningkatan kapasitas pengelola Koperasi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menyediakan fasilitas diklat dan sertifikasi kompetensi. Diklat ini merupakan diklat berkelanjutan untuk Sertifikasi Juru Tagih. Diklat dimulai bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022, ada 60 orang peserta yang terdiri dari pengelola di 60 Koperasi di Yogyakarta. 60 peserta tersebut dibagi menjadi 2 angkatan.
Diklat berkelanjutan untuk sertifikasi juru tagih telah dimulai dengan Diklat Pelayanan Prima pada 22-24 Agustus 2022 dilanjut dengan Diklat Pengendalian Intern pada 19-21 September 2022. Kemudian terakhir adalah diklat sekaligus sertifikasi. Hari pertama dalam diklat pengantar sertifikasi ini, bekerjasama dengan berbagai narasumber profesional dari Mawardi Intitute. Pengelola Koperasi baik angkatan 1 maupun angkatan 2 diberikan materi tentang melaksanakan dasar-dasar manajemen dan PPOM oleh Bapak Drs. Priyanto Budi S, materi melakukan pendampingan usaha oleh Ibu Indah Nugroho, SE., materi melakukan komunikasi oleh Ibu Ir. Dewi Wati A.,M.Agr., materi melakukan penagihan dan menangani pinjaman bermasalah oleh Bapak Irwan Agustino, SE.,Ak.
Setelah memperoleh pemaparan materi selama 3 hari, pada Kamis 20 Oktober 2022, pesert melaksanakan uji kompetensi profesi juru tagih yang bekerjasama dengan asesor dari LSP Koperasi Nusantara. Besar harapannya, pengelola koperasi yang merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pengembangan Koperasi ini, semakin kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di masing-masing Koperasi. Sehingga Koperasi memiliki harapan untuk terus berkembang dimasa yang akan datang.