Menyongsong era New Normal dalam dunia perekonomian, UMKM juga harus siap menyambutnya, terutama terhadap tata kelola bisnis dalam menghasilkan produk. Tatakelola produk UMKM yang harus memenuhi standar protocol kesehatan, sekurangnya memiliki sejumlah aspek , diantaranya : (1) penyiapan lokasi usaha yang higienis, (2) lokasi usaha yang terang, (3) produk yang dijual benar-benar higienis, (4) penyediaan air, sabun, atau hand sanitizer, (5) kewajiban memakai masker, (6) menjaga jarak, (7) memasang stiker/poster ttg himbauan protocol kesehatan, (8) penggunaan sarung tangan, (9) penyediaan tissue basah, dan (10) fasilitasi layanan transaksi non tunai atau tidak secara langsung. Untuk mendukung hal itu, DInas Koperasi & UKM DIY berupaya melakukan sosialiasi dengan menyebar poster dan stiker anjuran pelaksanaan protocol kesehatan terhadap tata kelola UMKM.
Layanan UMKM di Dinas Koperasi & UKM DIY, juga melakukan penyebaran poster himbauan untuk menaati tatakelola produk UMKM agar mengacu pada protocol kesehatan. Demikian halnya, dengan layanan UMKM saat mendapat bukti QRIS dari tim JOGJAKITA, sebagai bukti kemudahan transaksi secara dgital, juga dilakukan sosialisasi terkait penanganan produk UMKM yang mengacu pada protocol kesehatan. Hal ini penting agar UMKM segera bersiap dan terbiasa dengan tata cara berbisnis yang aman, nyaman, higienis, dan berkelanjutan.