Sejak pertengahan Juni 2020 hingga kini dan kedepannya, Dinas Koperasi dan UKM DIY bekerjasama dengan Pengelola Aplikasi Playstore JOGJA KITA (dikelola KADIN DIY) melakukan sosialisasi penggunaan QRIS, atau tools bagi UMKM untuk melakukan transaksi pembayaran secara online, dengan menggandeng Kantor Perwakilan BI DIY. Sosialisasi sudah dilakukan selama tiga kali, dengan diikuti hingga 50 peserta UMKM yang sudah tergabung dalam program free ongkir. Hal ini sebagai stimulant sekaligus pembinaan terhadap UMKM agar melek teknologi, terutama yang berkaitan dengan skema pembayaran secara online yang mudah dan cepat.
Skema pembayaran online atau digitas adalah cara pembayaran dengan menggunakan media elektronik, baik melalui : internet banking, mobile banking, atau e-money; dimana seluruh transaksi dilakukan dengan menggunakan smartphone. Dalam hal ini, Bank Indonesia sudah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2020. QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server-based, dompet elektronik, atau mobile banking. Mitra penjual perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran, seperti GOPAY, OVO, LINK AJA, hingga playstore JOGJAKITA, diwajibakan mengadopsi QRIS.
Pasca sosialisasi QRIS antara JOGJAKITA, Diskop UKM DIY, Kantor Perwakilan BI DIY, bersama UMKM beberapa waktu lalu, maka terdapat sejumlah UMKM yang tertarik menggunakan transaksi digital ini. Untuk itu, DInas Koperasi UKM DIY dengan dibantu Tim dari Jogja Kita, membuka layanan bagi UMKM yang sudah terdaftar di SIBAKULJOGJA untuk difasilitasi akses dalam mendapatkan kode QRIS. Ini adalah bentuk pelayanan Dinas Koperasi UKM DIY untuk memudahkan UMKM dalam berusaha, bertransaksi, dan bertransformasi. Layanan ini dibuka setiap jam kerja, pada ruang galeri utama Dinas Koperasi UKM DIY atau pada subag program Dinas Koperasi UKM DIY. Ayo, manfaatkan fasilitas QRIS dengan bergabung pada SIBAKULJOGJA dan JOGJAKITA !!!!