oleh : WISNU HERMAWAN
Kabid Layanan Kewirausahaan Dinas Koperasi & UKM DIY
Dinas Koperasi dan UKM DIY melakukan terobosan untuk membantu pemasaran KUMKM dengan memberikan insentif maupun stimulus bagi UMKM terdampak covid-19. Salah satunya, membebaskan biaya antar atau ongkos kirim bagi konsumen yang membeli produk UMKM. Upaya ini dikenal sebagai UMKM free-ongkir, yang dimaksudkan produk-produk UMKM bisa mendapatkan pasarnya dengan konsumen, tanpa mendatangi atau bertransaksi secara konvensional. Pembelian produk UMKM dilakukan secara daring atau on-line dengan tujuan meneguhkan kebijakan social distancing, melalui laman : (1) web SIBAKUL JOGJA sebagai market hub, (2) aplikasi playstore JOGJAKITA, dengan menu SIBAKUL JOGJA; atau melalui (3) whatsaap grup yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi UKM DIY. Singkatnya, konsumen sama sekali tidak dibebani biaya ongkos kirim terhadap produk yang dibeli dari UMKM.
Untuk memahaminya, maka berikut ini akan dijelaskan secara singkat pihak siapa saja yang terlibat dalam program ini dengan table seperti dibawah ini :
Adapun table diatas akan dijelaskan atau digambarkan secara simple dengan proses bisnis dari pelaksanaan SIBAKUL free Ongkir, melalui skema sebagai berikut :
Penjelasan bisnis proses diatas akan dituliskan melalui table dibawah ini :
Konsep diatas adalah gambaran logika bisnis proses pelaksanaan SIBAKUL Free Ongkir yang dimaksudkan membantu pemasaran KUMKM selama masa tanggap darurat covid-19. KUMKM yang sudah terdaftar dalam aplikasi SIBAKUL JOGJA memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan usahanya melalui aplikasi googleform (https://s.id/mitramarkethubdiy) untuk kemudian diseleksi oleh tim inventory Dinas Koperasi UKM DIY, untuk bisa diikutkan program SIBAKUL Free Ongkir.
Prinsipnya, semua KUMKM melalui peluang yang sama untuk mengikuti program ini, dengan syarat : terdaftar dalam SIBAKUL JOGJA dan memiliki usaha di wilayah DIY. Prinsip dasar itu adalah pedoman bagi KUMKM sebagai mitra binaan DInas Koperasi UKM DIY, termasuk didalamnya terdapat formulir tentang pengelolaan produk yang harus memenuhi standar kesehatan sebagaimana pengelolaan dalam masa pandemic covid-19.