KOPERASI YANG MENJALANKAN USAHA SIMPAN PINJAM WAJIB MEMILIKI IJIN USAHA SIMPAN PINJAM

Oleh: Romli Nur Hidayat

Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan baik oleh Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, maupun Koperasi lainnya yang memiliki Unit Simpan Pinjam  tentunya tidak akan terlepas dari resiko usaha baik berupa  risiko keuangan seperti pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan/fraud hingga money laundry atau pencucian uang. Hal ini menjadikan usaha simpan pinjam menjadi usaha yang masuk kategori beresiko dan dalam menjalankan usahanya pun harus dilengkapi dengan adanya Ijin Usaha Simpan Pinjam.

Berdasarkan KepMen Koperasi dan UKM RI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi bahwa saat ini Izin Usaha Simpan Pinjam dilaksanakan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dengan mengakses www.oss.go.id yang dikelola oleh Kementerian Investasi. Dalam hal ini untuk tingkat lintas kabupaten kota dalam satu propinsi maka pengelolaan menjadi ranah dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY.

Untuk memperoleh Ijin Usaha Simpan Pinjam, koperasi perlu terlebih dahulu memiliki akun di www.oss.go.id dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha. Setelah itu baru Koperasi dapat mengajukan Ijin Usaha Simpan Pinjam Secara online melalui menu yang tersedia dalam www.oss.go.id, bersamaan dengan hal tersebut, Koperasi juga perlu untuk melakukan konsultasi secara online via whatsapp ke akun whatsapp Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY agar dapat dipandu terkait proses pengajuan Ijin Usaha Simpan Pinjam di www.oss.go.id.

Dinas Koperasi dan UKM DIY selain melakukan sosialisasi pentingnya Ijin Usaha Simpan Pinjam bagi KSP/ KSPPS maupun Koperasi yang memiliki USP/ USPPS juga bertugas untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang diajukan oleh Koperasi melalui www.oss.go.id yang kemudian diikuti dengan penerbitan pertimbangan teknis dan diserahkan kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY.

Pada hari Senin 20 Juni 2022 Dinas Koperasi dan UKM DIY melaksanakan verifikasi berkas persyaratan pengajuan Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Karlisna PLN Yogyakarta. Pelaksanaan verifikasi  berkas persyaratan pengajuan Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi dilakukan secara langsung (on-site) di Kantor Koperasi Konsumen Karlisna PLN Yogyakarta yang berlokasi di Jl. Gedongkuning, Banguntapan, Bantul .  (RN)