Dalam mengelola sebuah Koperasi, penyampaian laporan keuangan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah wajib, karena Laporan keuangan merupakan salah satu bagian pertanggung jawaban yang akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam membuat keputusan ekonomis.
Untuk memperoleh kebenaran atas informasi Usaha Simpan Pinjam yang disampaikan Koperasi kepada Dinas Koperasi setempat/Pejabat pengawas, perlu diadakan sebuah pemeriksaan. Ada tiga ruang lingkup dalam pemeriksaan usaha simpan pinjam seperti Aspek Keuangan, Aspek Kepatuhan dan Aspek Manajemen yang dalam prakteknya ketiga aspek pemeriksaan tersebut sulit dipisahkan satu dengan yang lainnya, oleh sebab itu dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Diklat Auditing Koperasi Syariah DIY.
Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari mulai dari tanggal 11 s/d 13 September 2019 di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta dengan diikuti oleh 25 orang Pengurus/Pengelola Koperasi dari 25 Koperasi simpan pinjam di DIY. Ada Sembilan materi yang dimpaikan dalam kegiatan ini, diantaranya : Norma Pemerikasaan, Pentingnya Audit Koperasi, Prosedur Audit, Memahami Laporan Keuangan Koperasi, Audit Non Keuangan, Dinamika Kelompok, Audit Keuangan, Laporan hasil audit, Studi kasus audit laporan keuangan. Dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan peserta dalam audit keuangan koperasi, meningkatkan kemampuan dalam mengenali faktor strategis untuk diaudit, meningkatkan kemampuan menerapkan norma-norma pemeriksaan Koperasi, Meningkatkan kemampuan dalam melakukan audit atas keuangan koperasi, serta meningkatkan kemampuan dalam menyusun laporan hasil audit.
(Sumber : Diklat Auditing Koperasi Syariah, Diskop & UKM DIY, Tahun 2019)