BINTEK PENGAWASAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi didirikan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi bagian dari tatanan perekonomian Nasional dengan mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan sejahtera sesuai dengan UUD 1945 dan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.

Keberadaan Koperasi saat ini khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta semakin berkembang seiring dengan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi dengan pola konvensional dan syariah dikarenakan manfaatnya pun langsung dapat dirasakan anggota selaku pemilik koperasinya.

Disamping berkembangnya jumlah koperasi diikuti pula dengan pertambahan asset dan volume usaha yang cukup baik pula untuk melaksanakan kegiatan usaha dan melayani anggota. UMKM yang merupakan anggota koperasi disemua tingkatan telah merasakan jasa pelayanannya sehingga Koperasi semakin berkembang sampai pelosok pedesaan.

Seiring dengan perkembangan tersebut, perlu ada pengawasan yang khusus agar gerakan tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan meminimalisir permasahan hukum yang terjadi. Pengawas merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi Koperasi yang memiliki peranan penting dalam mengawasi jalannya pengelolaan Koperasi. Bagi pengawas Koperasi, tugas pengawasan menjadi suatu tantangan yang perlu adanya kesiapan pengetahuan dan ketrampilan. Terlebih pengetahuan mengenai laporan keuangan koperasi. Karena dari laporan keuangan tersebut, kondisi kesehatan koperasi dapat tercermin. Dari laporan keuangan, juga dapat dideteksi adanya penyimpangan maupun adanya ancaman di masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan adanya pendidikan dan latihan bagi Pengawas Koperasi sehingga Pengawas mampu membaca, memahami dan menganalisa laporan keuangan koperasi.

Berkaitan dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Bintek Pengawasan Laporan Keuangan Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan harapan setelah mengikuti kegiatan tersebut peserta yang berasal dari pengawas Koperasi baru dapat lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai laporan keuangan Koperasi.

Materi dalam kegiatan Bintek Pengawasan Laporan Keuangan Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Pengertian, Fungsi, Ruang Lingkup dan Teknik Pengawasan Koperasi
  2. Manajemen Keuangan Koperasi
  3. Laporan Keuangan Koperasi
  4. Pengawasan Asset Koperasi
  5. Pengawasan Kewajiban dan Likuiditas
  6. Laporan Pengawasan

Bintek Pengawasan Laporan Keuangan Koperasi dilaksanakan selama 2 (Dua) hari mulai hari Kamis s.d Jum’at tanggal 11 s.d 12 April 2019.

(Sumber : Bintek Pengawasan Laporan Keuangan Koperasi, Bidang Koperasi, Diskop & UKM DIY, Tahun 2019)