TENANT TERAS MALIOBORO 1 BERAMAI-RAMAI MENDAFTAR NIB KE BALAI LAYANAN BISNIS DAN UKM DIY
Oleh: Dra. MURDAWATI CANDRAYANI
Kegiatan pelayanan pendampingan pembuatan NIB bagi tenant Teras Malioboro 1 sudah genap berjalan selama 1 bulan. Kegiatan ini merupakan upaya menyukseskan program Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Investasi/BKPM untuk terus menggencarkan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM, khususnya pada segmen usaha mikro. NIB dan IUMK memiliki nilai yang sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman. Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. Sedangkan, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.
Minat dan antusias para tenant dalam pembuatan NIB sangat besar setelah Balai Layanan Bisnis dan UKM memberikan sosialisasi NIB. Hal ini terlihat dari capaian jumlah tenant yang mendaftar kepada petugas. Dalam waktu satu bulan berjalan, total perolehan pendataan NIB sebanyak 431 NIB. Dari jumlah tersebut, yang telah didaftarkan ke aplikasi Sibakul sebanyak 301. Jumlah tersebut sangat melebihi ekspektasi karena awalnya target pendampingan harian adalah 50 NIB.
Dalam kegiatannya selama pelayanan pendampingan pembuatan NIB, ternyata masih banyak factor kendala yang ditemui selama berlangsungnya kegiatan. Kendala-kendala tersebut adalah:
1. Adanya nomor wa tenant yang merupakan nomor luar negeri. Hal ini dikarenakan tenant yang bersangkutan adalah mantan TKW dan belum mengganti nomor wa nya menjadi nomor Indonesia. Hal ini menyebabkan data tenant tersebut tidak bisa didaftarkan NIB.
2. Masih terdapat beberapa paguyuban yang belum berminat untuk mendaftar NIB.
3. HP yang dimiliki oleh tenant tidak support untuk memasang aplikasi wa/android.
4. Tenant/pemilik lapak sedang bepergian keluar kota.
5. Server aplikasi mengalami down.
6. Sebagian tenant memiliki NIB yang model lama (yang bukan berbasis resiko) yang sudah lupa atau tidak diketahui username dan passwordnya.
7. Data KTP tenant tidak sama dengan data dukcapil.
8. Beberapa tenant belum paham manfaat dari pembuatan NIB. Hal ini dikarenakan tenant tersebut tidak bisa hadir saat sosialisasi NIB.
9. Adanya ketakutan tenant dalam memberikan data capaian omzet. Hal ini dikuatirkan akan berpengaruh dengan besaran pajak yang akan dibebankan.
Dari berbagai kendala di lapangan tersebut, tentunya terdapat pula factor pendukung yang memperlancara jalannya kegiatan pelayanan pembuatan NIB bagi tenant Teras Malioboro 1. faktor pendukung tersebut adalah:
1. Adanya support dari masing-masing ketua paguyuban. Ketua paguyuban menjadi penyambung lidah dari pihak pengelola untuk melakukan pendekatan lebih mendalam kepada anggotanya.
2. Adanya minat yang tinggi dari para tenant untuk memiliki NIB.
3. Para tenant terkumpul dalam satu Kawasan yaitu Teras Malioboro 1. Hal ini memberikan kemudahan dalam bersosialisasi dan berkoordinasi.
4. Adanya sumberdaya petugas pendamping yang memiliki kompetensi dalam membantu tenant untuk mendaftarkan NIB.
5. Dukungan sarpras berupa seperangkat computer dan ruangan untuk memperlancar kegiatan ini.
Dari kendala-kendala yang dihadapi para petugas, tentunya dicari upaya-upaya untuk menambah jumlah tenant sehingga diharapkan semua tenant di Teras Malioboro 1 bisa memiliki NIB. Upaya-upaya tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Mendorong setiap paguyuban untuk melakukan pendekatan kepada tenant yang menjadi anggotanya.
2. Memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada tenant yang belum sempat hadir dan belum paham mengenai fungsi dan manfaat NIB.
3. Melakukan pendampingan untuk upgrade NIB yang lama /biasa ke NIB baru, yaitu yang berbasis resiko.
Dengan adanya kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini, diharapkan nantinya para tenant mendapatkan banyak manfaat untuk menunjang pengembangan usahanya sehingga semakin banyak tenant yang naik kelas. Tentunya hal tersebut memerlukan berbagai inovasi baik dari para tenant sendiri khususnya dan dari pemerintah pada umumnya. Kerjasama keduanya diharapkan berjalan sinergis dan saling melengkapi sehingga semua pihak dapat memperoleh manfaat yang diharapkan.