Diklat Koperasi Syariah DIY

Diklat Koperasi – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang pengelolaannya dilaksanakan oleh sekelompok orang yang ditunjuk. Atau dengan kata lain pengelolaanya dilakukan oleh pengurus yang dibantu oleh manajemen, oleh sebab itu akan timbul pemisahan antara pemilik(anggota) dan pengelola (pengurus). Tanggungjawab pengurus terhadap anggota biasanya diwujudkan dalam penyampaian laporan keuangan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau waktu-waktu tertentu.

Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk dari bagian pertanggungjawaban yang akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam membuat keputusan ekonomis sehingga laporan keuangan harus mencerminkan secara wajar kejadian-kejadian finansial badan usaha koperasi. Seperti diketahui, bahwa untuk pengambilan keputusan dibutuhkan suatu informasi yang dapat dipercaya (reliable) melalui pemeriksaan. Sehingga tidak menyesatkan bagi pemakai.

Pemeriksanaan dilakukan dengan maksud untuk memperoleh kebenaran atas informasi usaha Simpan Pinjam yang disampaikan Koperasi kepada Kemenkop UKM / Pejabat Pengawas dan untuk mengetahui kepatuhan Koperasi terhadap ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup dalam pemeriksaaan usaha simpan pinjam meliputi:

  1. Aspek Keuangan (Financial Audit)
  2. Aspek Kepatuhan (Compliance Audit)
  3. Aspek Manajemen (Management Audit)

Pada prakteknya ketiga aspek pemeriksaaan tersebut sulit dipisahkan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan (audit) dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penilaian yang objektif dan independen untuk mengkaji semua kegiatan di bidang “keuangan”, “operasional & kepatuhan”, serta “penetapan keputusan/kebijaksanaan” yang bersifat konstruktif dan protektif.

Berkaitan dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Diklat Auditing Koperasi Syariah DIY, dengan harapan setelah mengikuti kegiatan tersebut peserta yang berasal dari pengurus / pengelola koperasi dapat lebih meningkat pengetahuan, kemampuan dan keterampilan peserta dalam audit keuangan koperasi, mengenali factor strategis untuk diaudit, mampu menerapkan norma-norma pemeriksaaan koperasi, serta mampu menyusun laporan hasil audit.

Kegiatan Diklat Auditing Koperasi Syariah DIY dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 17 November 2017 Dengan narasumber:

  1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DIY
  2. Praktisi

Materi yang disampaikan dalam Diklat Koperasi Syariah DIY adalah:

  1. Kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan perkoperasian
  2. Auditing
  3. Proses audit
  4. Struktur pengendalian intern
  5. Norma-norma pemeriksaan koperasi
  6. Audit atas keuangan koperasi (financial auditing)
  7. Audit non keuangan (manajemen audit)
  8. Laporan hasil audit

Hasil dari diklat koperasi syariah DIY diharapkan dapat https://essayteach.com/ meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan peserta dalam audit keuangan koperasi dan miningkatnya kesejahteraan anggota koperasi.

(Sumber : Laporan diklat TMT, Bidang Koperasi, Diskop & UMK DIY, Tahun 2017)