Produk Layanan Bidang Pembiayaan

Produk Layanan Bidang Pembiayaan – Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi UKM DIY memiliki fungsi sebagai lembaga fasilitasi pembiayaan, Pembinaan dan Monitoring terkait dengan pembiayaan untuk Koperasi dan UKM. Produk Layanan Bidang Pembiayaan adalah sebagai berikut:

Layanan Bidang Pembiayaan

Fasilitas, fasilitas pembiayaan yang di laksanakan oleh bidang pembiayaan adalah:

  • Dana bergulir APBD
  • Rekomendasi produk Pembiayaan
  • KUR MIKRO
  • KUR Retail
  • PKBL – BUMN
  • Kredit Usaha Lain
  • Bantuan Pemerintah untuk Wirausaha Baru

Pembinaan,Kegiatan pembinaan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan menaikan kemampuan lembaga koperasi dan UKM dalam mengelola keuangan untuk usaha. Kegiatan pembinaan terkait pembiayaan yang dilakukan Bidang Pembiayaan terhadap Koperasi dan UKM adalah:

  • Diklat/Bimtek
  • Sosialisasi
  • Study Banding
  • Pendampingan

Pengawasan, Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan implementasi pembiayaan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan progress yang di harapkan. Kegiatan pengawasn yang dilaksanakan oleh bidang pembiayaan adalah sebagai berikut:

  • Monitoring
  • Evaluasi
  • Pelaporan

Bidang Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi pembiayaan koperasi, usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan jumlah pembiayaan yang diperoleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Pembiayaan mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Bidang Pembiayaan;

b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pembiayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;

c. pengelolaan data pembiayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;

d. pelaksanaan fasilitasi pembiayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;

e. pelaksanaan fasilitasi bantuan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah;

f. pembinaan manajemen pembiayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;

g. pembinaan dan pengembangan pembiayaan koperasi, usaha kecil dan menengah;

h. pelaksanaan fasilitasi kemitraan pembiayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta pelaku usaha lainnya;

i. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

j. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pembiayaan; dan

k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Struktur Organisasi Bidang Pembiayaan

Bidang Pembiayaan, terdiri atas:

1. Seksi Pembiayaan Koperasi; dan

2. Seksi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah.

Seksi Pembiayaan Koperasi

Seksi Pembiayaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi pembiayaan koperasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Pembiayaan Koperasi mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Seksi Pembiayaan Koperasi;

b. penyiapan fasilitasi kebijakan teknis pembiayaan koperasi;

c. pengelolaan data pembiayaan koperasi;

d. pelaksanaan analisis perkembangan pembiayaan koperasi;

e. pelaksanaan fasilitasi pembiayaan koperasi;

f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan pembiayaan koperasi;

g. pembinaan manajemen pembiayaan koperasi;

h. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Pembiayaan Koperasi; dan

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Seksi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah

Seksi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi pembiayaan usaha kecil dan menengah. Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Seksi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah;

b. penyiapan fasilitasi kebijakan teknis pembiayaan usaha kecil dan menengah;

c. pengelolaan data pembiayaan usaha kecil dan menengah;

d. pelaksanaan analisis pembiayaan usaha kecil dan menengah;

e. pelaksanaan fasilitasi pembiayaan usaha kecil dan menengah;

f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan pembiayaan usaha kecil dan menengah;

g. pembinaan manajemen pembiayaan usaha kecil dan menengah;

h. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah; dan

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.