DIKLAT PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BAGI UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak perekonomian rakyat yang sangat tangguh dan memberikan kontribusi signifikan dalam memacu perekonomian di Indonesia. Hal ini disebabkan karena sektor UMKM inilah yang sebenarnya menghidupi sebagian besar masyarakat. Sehingga keberadaan UMKM tidak bisa dianggap sebelah mata. Sejarah mencatat bahwa krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998 tidak berpengaruh besar pada pelaku usaha kecil.

Ada tiga faktor yag membuat UMKM bisa bertahan dalam kondisi ekonomi yang krisis yaitu UMKM menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, UMKM bisa bergerak dan menyerap tenaga kerja meski jumlahnya terbatas dan umumnya bisnis UMKM tidak ditopang dana pinjaman dari bank melainkan dari dana sendiri. Menurut data pada Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Pembiayaan Koperasi dan UKM , tahun 2018 usaha mikro sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha besar sebanyak 4.987 unit, dan saat ini UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34 persen.

Dengan peran UMKM yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah banyak memberikan prioritas kebijakan seperti dimudahkannya berbagai prosedur pembiayaan UMKM, pelatihan-pelatihan UMKM dan sebagainya. Namun ditengah peningkatan tersebut terdapat masalah mendasar yang harus dientaskan yaitu pada penyusunan dan pengelolaan keuangan, kendalanya antara lain kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam penyusunan laporan keuangan serta tidak adanya pembagian tugas yang jelas antar bidang karena pemilik juga sekaligus menjadi pengelola usaha.

Melihat kondisi permasalahan di atas Dinas Koperasi dan UKM DIY melaksanakan kegiatan “Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UMKM” , yang diadakan pada tanggal 01 s.d 04 Juli 2019 bertempat di Hotel Grage Yogyakarta, dengan jumlah peserta yang merupakan pelaku UMKM sebanyak 60 orang.

Materi yang disampaikan dalam diklat ini diantaranya mengenai : kebijakan Dinas Koperasi Dan UKM DIY, problematika keuangan, pengantar akuntansi dan akuntansi sederhana, jurnal penjualan dan penerimaan kas dan jurnal umum, neraca saldo dan penyesuaian, analisa keuangan dan laporan keuangan, akses pembiayaan UMKM.

Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UMKM ini dapat meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha dalam penyusunan laporan keuangan dimana salah satu tujuannya adalah mendapatkan kepercayaan dari perbankan/lembaga keuangan lainnya ketika akan melakukan akses peningkatan modal dan tentunya mampu bersaing di era global dan pasar bebas saat ini.

(Sumber : Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UMKM, Diskop & UKM DIY, Tahun 2019)