PROGRAM KEGIATAN DINAS KOPERASI DAN UKM DIY TAHUN 2019

Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah melaksanakan Urusan Koperasi dan UKM yang merupakan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, yaitu urusan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Oleh karena itu Pengembangan Sektor Koperasi dan UKM menjadi wajib dalam rangka pengembangan Ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada awal tahun 2019 Kelembagaan Dinas mengalami perubahan dengan disahkannya Peraturan Daerah Istimewa, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Mulai Januari 2019 Dinas Koperasi dan UMKM DIY menjadi Dinas Koperasi dan UKM DIY.

Struktur organisasi Diskop dan UKM DIY mengalami perubahan sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018. Semula terdapat tiga bidang dan satu sekretariat, menjadi empat bidang satu sekretaria. Dengan perubahan ini diharapkan kinerja Dinas Koperasi dan UKM akan semakin meningkat.

Agar Koperasi dan UKM dapat menjadi Soko Guru Perekonomian di DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY melaksanakan Program dan Kegiatan yang telah dirancang dan ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2019 Nomor : 45/DPA/2018 tanggal 14 Desember 2019. Program Kegiatan yang telah dirancang diharapkan dapat berdampak positif dalam pengembangan Kinerja Koperasi dan UKM yang ada di DIY. Dengan meningkatnya Kapasitas SDM, manajemen, produksi, daya saing produk, dan inovasi pemasaran diharapkan akan dapat meningkatkan Aset maupun Omzet usaha Koperasi dan UKM.

Adapun Program dan Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM DIYtahun 2019 :

PROGRAM : 5

KEGIATAN : 12