DIKLAT DESA PRENEUR

Peran UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta berpengaruh cukup besar terhadap perkembangan kehidupan perekonomian daerah. Persaingan pasar yang semakin ketat di tingkat Daerah serta Nasional menuntut UMKM harus bertahan agar tetap eksis sebagai penyangga roda perekonomian daerah maupun nasional yang berdasar pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Berdasarkan realita ini, diperlukan suatu upaya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja SDM UMKM sehingga dapat menghadapi persaingan global yang lebih baik. Saat ini permasalahan dan kendala utama yang dihadapi UMKM adalah kualitas produk, daya saing terhadap pasar, kemampuan serta pengetahuan SDM dalam mengelola usahanya, pengembangan teknologi terapan yang dipakai, akses permodalan yang lemah, dan kesulitan mitra usaha.

Diklat Desa Preneur ini diselengarakan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul. Dilakukannya diklat di Desa ini dikarenakan masyarakat pelaku usaha membuat sebuah kerajinan cobek batu yang secara kondisi kurang berkembang dan justru semakin mengalami penurunan dalam pemasarannya, hal tersebut dikarenakan desain dan kualitas produk belum sesuai dengan yang dikehendaki pasar, disisi lain pemasaran produk juga masih sangat terbatas, yaitu sebatas offline. Maka dari itu perlu adanya pembinaan terhadap pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas dan variasi produk, sitem pemasaran yang lebih luas / online serta memasukkan ke toko-toko yang lebih luas pasarannya. Sehingga UMKM mampu bertahan dan mampu mengelola usahanya dengan baik.

Materi dalam Diklat Desa Preneur ini diantaranya :

  1. Kebijakan Pemerintah dalam rangka
  2. Pemberdayaan UMKM Motivasi Bisnis
  3. Pembukuan Sederhana
  4. Sukses Berwirausaha dengan Konsep Pemasaran
  5. Pengenalan Pemasaran Melalui Media Sosial dan Jaringan Usaha
  6. Perencanaan dan Pengendalian Usaha
  7. Perkembangan Pelaku UKM ke Depan di DIY
  8. Praktek

Diklat Desa Preneur Baru Bagi Pelaku UMKM terdiri dari 2 Angkatan yang dilaksanakan selama 6 (enam) hari mulai hari Senin s.d Sabtu tanggal 10 s.d 15 September 2018 di Ruang Pertemuan 1 dan Ruang Pertemuan 2 Balai Desa Tegalrejo, Gedangsari, Gunungkidul

(Sumber : Diklat Desa Preneur, Bidang UMKM, Diskop & UMKM DIY, Tahun 2018)