DINAS KOPERASI DAN UKM DIY DUKUNG SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Oleh: Anggia Zainur Rahmah
Berdasar peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, dalam Pasal 13 ayat 5 disampaikan bahwa pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Menyikapi peraturan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM DIY turut mendorong pengelola Koperasi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Mulai bulan Agustus 2022 ini, ada 90 orang pengelola Koperasi yang akan melaksanakan Diklat berkelanjutan yang tujuan akhirnya adalah Sertifikasi Kompetensi. Sertifikasi kompetensi ini dibagi menjadi 3 angkatan, satu angkatan untuk Sertifikasi Kasir dan dua angkatan untuk Sertifikasi Juru Tagih.
Diklat berkelanjutan untuk sertifikasi kasir telah dimulai dengan Diklat Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi pada 10-12 Agustus 2022. Hari pertama dalam diklat pengantar ini, pengelola diberikan materi tentang gambaran umum terkait tugas wewenang dan tanggung jawab pengurus dan pengelola Koperasi, peranan manajemen dalam lingkup usaha Koperasi yang dibersamai oleh Bapak Suroto, S.E.,C.PS.,C.NNLP. Kemudian dilanjut hari kedua bersama Bapak Sutarmo, S.E.,M.Pd. tentang opetimalisasi fungsi manajemen dan juga peran dan fungsi pendidikan anggota. Ditutup dengan rangkaian materi hari ketiga tentang permodalan Koperasi dan kewajiban anggota, rencana kerja Koperasi dan penyusunan RAPBK, dan Optimalisasi kinerja perkoperasian yang disampaikan oleh Bapak Budi Prasetidjo,S.H. Dari rangkaian diklat pengantar ini diharapkan mampu membuka sudut pandang pengelola Koperasi yang notabenenya adalah bukan merupakan pengurus. Pengelola juga diharapkan memiliki skill organisasi dan manajemen Koperasi yang nantinya berguna untuk keberlangsungan Koperasi kedepannya. Setelah diklat pertama dari rangkaian diklat sertifikasi kasir ini, dilanjut Diklat Manajemen Keuangan dan Akuntansi pada bulan September, Diklat Penyusunan Laporan Keuangan pada bulan Oktober, dan diakhiri dengan Diklat Sertifikasi Kasir pada bulan November yang akan dibersamai oleh LSP Dekopin. Dalam diklat ini ada 30 orang peserta yang terdiri dari pengelola di 30 Koperasi terutama dibagian kasir.
Sedangkan Diklat berkelanjutan untuk sertifikat juru tagih, dimulai pada 22-24 Agustus 2022 dengan judul Diklat Pelayanan Prima, Pada diklat dua angkatan ini dibersamai oleh LSP Koperasi Nusantara, bapak Mujahid Nurul Falah, dan LDP Jogja Centra Indotama, Bapak Abdul Haris, M.Pd., Bapak Suryanto, Bapak Nurcahyo, dan Ibu Siti Murtiyani. Setelah diklat pertama untuk sertifikasi juru tagih, dilanjut Diklat Pengendalian Intern pada bulan September, dan diakhiri dengan Diklat Sertifikasi Juru Tagih pada bulan Oktober. Dalam diklat ini ada 60 orang peserta yang terdiri dari pengelola di 60 Koperasi Simpan Pinjam baik konvensional maupun syariah, dibagian penagihan.