MENERKA ARAH PERGUB DIY NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGEMBANGAN DESA PRENEUR

MENERKA ARAH PERGUB DIY NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGEMBANGAN DESA PRENEUR

 

Oleh : Wisnu Hermawan*

 

Rilis BPS DIY pada Bulan Juni 2022 memberikan informasi bahwa kemiskinan ekstrem do DIY cukup tinggi. Dari 474 ribu warga miskin di DIY, sekitar 160 ribu diantaranya masuk pada kategori miskin ekstrem.  Problem kemiskinan dan ketimpangan terus menghantui pembangunan daerah selama lebih dari 15 tahun terakhir, karena angkanya selalu diatas rerata nasional.  Data dari BPS DIY selalu menunjukkan bahwa tren tingkat kemiskinan di perdesaan biasanya lebih tinggi daripada perkotaan.  Ada dugaan adanya ketimpangan akses, kondisi geografis, dan distribusi penduduk yang tidak merata, serta perbedaan karakter urban dan perdesaan, menjadi factor yang mempengaruhinya

 

Berbagai program prioritas baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga terus menggalakkan berbagai program untuk mengentaskan kemiskinan.  Namun, progress impact dari pelaksanaan program tersebut seakan sulit untuk menekan angka kemiskinan, terutama di DIY.  Bahkan baru-baru ini, pada Rakortek Perencanaan Pembangunan Sektor Koperasi & UKM, 19-21 Juni 2022 di Bali, ditegaskan oleh Menteri Koperasi UKM RI bahwasanya pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen adalah bagian dari prioritas penanganan oleh Pemerintah.  Salah satu arahannya adalah menumbuhkan ekonomi produktif di perdesaan karena basis pelaku usaha mikro kecil ada di desa.

 

Desa Prener

Salah satu skema pengentasan kemiskinan dan juga ketimpangan yang beberapa tahun ini dijalankan Pemda adalah desa prener.  Desa Prener adalah pendekatan pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat desa untuk menumbuhkembangkan spirit wirausaha.  Asumsinya, warga miskin bersama warga lainnya berkerjasama membangun basis ekonomi produktif skala perdesaan untuk mewujudkan produk unggulan desa.  Upaya itu, dilakukan dengan memperhatikan enam aspek, yakni : produksi, sumberdaya manusia berbasis wirausaha, kelembagaan, literasi keuangan, pemasaran, dan ekonomi digital.  Harapannya, ekonomi produktif akan tumbuh secara komunal yang digerakkan oleh warga melalui rekayasa sosial dalam menggalakkan spirit wirausaha.

 

Pendampingan desa prener ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah expert dari praktisi pendamping UMKM atau akademisi pembangunan perdesaan.  Tak kurang terdapat empat pendekatan pendampingan desa prener, diantaranya adalah : (1) Global Gotong Royong Tetraprener , (2) Kiblat Papat Lima Pancer Adiluhung Kawentar, (3) Gemah Ripah Loh Jinawi, dan (4) Blangkon (bermuatan lokal, bersaing global, berbasis komunal).  Semua pendekatan tersebut dipilih dengan pertimbangan memiliki konsep pemberdayaan desa yang menguatkan spirit enterprener secara berkelanjutan.

 

Pergub DIY Nomor 20 Tahun 2022

Seiring dengan kampanye pemberdayaan melalui desa prener, Pemda DIY baru saja merilis tentang regulasi tatakelola pelaksanaan desa preneur melalui Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Desa Preneur.  Pergub ini menjadi acuan dalam tatakelola pelaksanaan desa preneur di DIY.  Desa Preneur adalah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk menggeliatkan dinamika wirausaha ekonomi berbasis potensi maupun kearifan lokal, melalui unit usaha untuk dapat dikelola menjadi berkualitas global dengan penguatan kapasitas komunitas masyarakat secara berkelanjutan.  Desa Preneur dikembangkan dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pengembangan dinamika entrepreneurship dan membantu pengentasan kemiskinan serta mengurangi pengangguran, melalui pengembangan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan.   Desa Prener juga dapat digunakan sebagai role model pemberdayaan masyarakat yang terdampak bencana agar pulih dan bangkit melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi.  Kewenangan pemberdayaan melalui desa prener, dalam pergub ini juga diatur pembagiannya antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten.  Melalui tahapannya, Pemerintah Kabupaten dapat mengembangkan desa preneur pada tahap embrio atau penumbuhan.

Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Desa Prener, dalam Pergub 20 Tahun 2022

 

Adapun lokus desa preneur adalah desa atau kelurahan di wilayah DIY,  memiliki kategori : (1) Wilayah yang memiliki potensi usaha, baik barang atau jasa, yang diusahakan oleh sekurangnya 10 orang, baik dilakukan secara personal maupun kelompok, dan (2)  Wilayah yang berada pada kondisi salah satu atau lebih kondisi pada : wilayah kecamatan kantong kemiskinan (sesuai kebijakan Pemerintah Daerah), atau memiliki status desa budaya (ditetapkan sesuai kebijakan Dinas Kebudayaan DIY), atau memiliki status desa prima (ditetapkan sesuai kebijakan DP3AP2 DIY), atau memiliki status desa wisata (ditetapkan sesuai kebijakan Dinas Pariwisata DIY), atau memiliki status desa rawan pangan (ditetapkan sesuai kebijakan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan DIY), atau ditetapkan tersendiri oleh Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKM DIY maupun ditetapkan khusus karena kebijakan tertentu yang berdampak signifikan terkait kehidupan social ekonomi budaya lainnya.

 

Penetapan lokus desa preneur dimaksudkan adanya integrasi penanganan wilayah secara terintegrasi lintas sektoral, melalui sentuhan skema pemberdayaan yang sudah dilakukan sektor lainnya, dengan memperhatikan adanya keterpaduan koordinatif antara pemangku kepentingan sesuai kewenangannya.  Lokasi desa preneur juga dapat ditetapkan dengan memperhatikan orientasi kebijakan pada tataran Pemerintah Pusat, melalui Kementerian/Lembaga dan juga kebijakan strategis yang perlu diambil terkait dengan kerjasama tertentu dengan lembaga BUMN/BUMD/swasta yang memiliki irisan kepentingan yang sama dalam memaknai pemberdayaan masyarakat melalui skema desa preneur, apabila ditemukan kondisi diluar prasyarat penentuan lokus desa preneur sebagaimana tersebut diatas.

 

Selain itu, dalam Pergub ini juga mengatur tentang konsep pendekatan dalam pelaksanaan desa prener, tatakelola kelembagaan desa prener yang ada di desa, indicator keberhasilan, kerjasama pelaksanaan, monitoring evaluasi, dan peran pemangku kepentingan.  Peraturan Gubernur ini menjadi pedoman dalam tatakelola manajemen pelaksanaan desa prener yang bisa dilakukan di kelurahan maupun kalurahan.  Harapannya, secara bertahap tingkat kesejahteraan di perdesaan bisa meningkat dan mampu menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan.

 

Desa Preneur menjadi andalan untuk melakukan pemberdayaan di desa dan kampong.  Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara bertahap atau minimal tiga tahun, diharapkan mampu mendidik masyarakat untuk memahami spirit enterprener.  Spirit yang sarat dengan ketangguhan, kreatifitas, keuletan, dan spirit pantang menyerah.  Harapannya,  akan banyak muncul pusat pertumbuhan di desa.  Ringkasnya, melalui desa preneur, diharapkan tumbuh suasana kebatinan yang muncul tentang entrepreneurship dalam kehidupan masyarakat untuk kesejahteraan berkelanjutan.

*Penulis adalah : Kepala Bidang Layanan Kewirausahaan KUKM, Dinas Koperasi UKM DIY