Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

 

Tugas 

Bidang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pergub Dinas Koperasi dan UKM No. 96 Tahun 2022 Pasal 18 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengembangan, dan pemantauan kewirausahaan untuk meningkatkan jumlah wirausaha baru.

Fungsi

Bidang Kewirausahaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerl’a Bidang Kewirausahaan;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang kewirausahaan;
c. pengelolaan data dan informasi kewirausahaan;
d. pembinaan dan pengembangan kewirausahaan;
e. pelaksanaan fasilitasi jejaring bisnis bagt koperasi, usaha kecil dan menengah;
f. penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha;
g. pelaksanaan fasilitasi perpustakaan bagi koperasi, usaha kecil dan menengah;
h. pengelolaan layanan pusat layanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
i. pembinaan dan pengembangan pembiayaan wirausaha;
j. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
k. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Kewirausahaan; dan
1. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.