Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

Tugas
Bidang Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.

Fungsi :
a. penyusunan program kerja Usaha Mikro;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
c. pengelolaan data peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
h. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Usaha Mikro; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.