Tugas (Pasal 15):

Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan nilai omset usaha kecil dan menengah.

 

Fungsi (Pasal  15):

a. penyusunan program Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah;
c. pengelolaan data dan informasi usaha kecil dan menengah;
d. pembinaan dan pengembangan produksi, pemasaran, sumber daya manusia, dan peralatan/ teknologi;
e. pemantauan perkembangan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan/sengketa usaha kecil dan menengah;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan usaha kecil dan menengah dengan lembaga dan pelaku usaha lainnya;
g. pengelolaan galeri usaha mikro kecil menengah di tempat strategis;