Tugas (Pasal 15):
Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan nilai omset usaha kecil dan menengah.
Fungsi (PasalĀ 15):
a. penyusunan program Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah;
c. pengelolaan data dan informasi usaha kecil dan menengah;
d. pembinaan dan pengembangan produksi, pemasaran, sumber daya manusia, dan peralatan/ teknologi;
e. pemantauan perkembangan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan/sengketa usaha kecil dan menengah;
f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan usaha kecil dan menengah dengan lembaga dan pelaku usaha lainnya;
g. pengelolaan galeri usaha mikro kecil menengah di tempat strategis;
Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.